PADANG PANJANG – Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan sidak di tujuh swalayan, mini market serta warung yang diketahui memasang iklan rokok, Kamis (10/3/2022).
Tim yang turun terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI dan Polri menindaklanjuti pelanggaran terhadap Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang.
“Di antara tujuh lokasi yang ditertibkan tersebut, sudah pernah diingatkan anggota operasional untuk tidak membiarkan marketing rokok mengiklankan rokok. Namun, masih saja ditemui di tempat yang sama. Padahal iklan rokok sebelumnya sudah ditertibkan tim, ”kata Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris kepada Kominfo.
Idris didampingi Kasi Operasional, Musben Zakir dan Kasi Pembinaan, Musja Afia Warsa, SE menyebutkan, Tim Penegak Perda menertibkan dan memberikan tiga peringatan tertulis dan empat teguran lisan.
“Barang bukti berupa alat peraga rokok, stiker dan spanduk kami amankan ke Markas Satpol PP, ’ujarnya.
Ditambahkan Idris, tidak hanya menertibkan iklan, tim juga menyosialisasikan Perda KTR ini kepada pemilik swalayan, mini market dan warung di mana ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang.
Baca juga:
30 Liter Tuak Diamankan di Padang Panjang
|
“Semoga setelah tim turun, tidak ada lagi iklan-iklan rokok berseliweran di Kota Padang Panjang. Diharapkan masyarakat paham dan menjadi pelopor untuk menjadikan Padang Panjang kota bebas iklan rokok, ” tambahnya. (**)